Mulai 1 Januari 2014 ,PP No 46 Tahun 2011 dan Perka BKN No 1 Tahun 2013 diberlakukan .Sistem penilaian ini menitik beratkan pada prestasi kerja PNS yang terdiri dari sasaran kerja pegawai (SKP) dan perilaku kerja PNS (PKP).
Penilaian prestasi kerja PNS merupakan format penilaian baru atau sebagai pengganti Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil atau yang kita sebut dengan istilah DP3.Akibat dari pemberlakuan aturan ini, banyak sekali PNS khususnya guru yang masih bingung dan belum tahu cara menghitung SKP
Nilai Prestasi Kerja PNS ini dihitung dengan rumus = 60% dari Nilai SKP + 40% dari Nilai PKP. Adapun yang dimaksud Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS dibuat pada setiap awal bulan Januari.
Bila PNS yang tidak menyusun SKP berdasarkan PP No 46 Tahun 2011, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Sedangkan yang dimaksud Perilaku Kerja PNS (PKP) adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aspek perilaku yang dinilai mencakup
1) Orientasi Pelayanan ;
2) Integritas,
3) Komitmen
4) Disiplin;
5) Kerjasama; dan
6) Kepemimpinan.
Untuk memudahkan guru dalam menentukan nilai PKP, gunakan saja DP3 tahun 2013. Yang penting nilai jangan terlalu rendah atau terlalu tinggi dari DP3 tersebut.
Perhitungan nilai SKP adalah rencana kerja selama satu tahun. Pada penentuan nilai ini, guru menargetkan berapa nilai yang bisa ia capai. Pada akhir tahun nanti akan dinilai apakah sasaran yang disusun pada awal tahun tersebut terlaksana atau tidak. Ada form penilaian capaian sasaran kerja PNS disana ada target sesuai dengan SKP yang disusun dan realisasinya berapa baik dari segi kuant/output, kual/mutu, waktu dan biaya
Berikut ini cara menghitung SKP untuk guru . Dalam contoh SKP ini untuk Angka Kredit Guru ini diambil dari PERKA BKN No 1 Tahun 2013.
1.Download dulu format SKPnya di sini : contoh format SKP
2. Buka file tersebut
3. Isi data berupa nama,nip (tabel SKP bagian atas).nama Kepsek, Nip,nama guru di bagian bawah otomatis akan terisi sendiri
4. Lihat kolom 'M' sampai kolom 'Y'. Pada kolom 'N' angka angka yang berwarna merah diganti dengan angka sesuai golongan. Caranya tinggal copy paste saja. Maka nilai atau angka kredit yang ada di kolom 'E' akan berubah juga
5. Pada kolom 'H' yaitu kolom untuk nilai persentasi mutu target, silahkan diisi dengan nilai pesentasi yang ingin dicapai
6. Setelah selesai tinggal di 'SAVE'
Demikian sedikit panduan cara menghitung SKP untuk guru, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar